Puncak dari tahapan ini adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Singaparna dengan melaksanakan tahapan sebagai berikut :
- Metode Pemungutan Suara (Voting): Dilakukan pemungutan suara oleh peserta Musdes yang memiliki hak suara sah.
- Penghitungan Suara: Dilakukan secara transparan segera setelah proses pemungutan suara berakhir dengan disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon.
Berdasarkan seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Legalitas Pelaksanaan: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Singaparna telah berjalan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai langkah konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan definitif setelah wafatnya Kepala Desa terdahulu.
- Transisi Pemerintahan: Masa transisi di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa selama lebih dari 2 (dua) tahun telah berhasil menjaga stabilitas desa, namun kehadiran Kepala Desa definitif hasil Musyawarah Desa sangat diperlukan untuk memberikan kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan strategis dan jangka panjang.
- Partisipasi Masyarakat: Proses Musyawarah Desa telah menunjukkan tingkat partisipasi dan kedewasaan berdemokrasi yang tinggi dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tahap penjaringan hingga pemungutan suara.
- Hasil Pemilihan: Seluruh tahapan telah menghasilkan Calon Kepala Desa Terpilih, yaitu Saudara LUCKY DAYA PERMANA, SH.,MM., yang ditetapkan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan demokratis.